Electronic signature menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dibubuhkan pada sebuah dokumen digital. Data digital tersebut harus memiliki standar keamanan yang diatur oleh pemerintah dengan menggunakan teknologi asymmetric cryptopraghy. Dengan e-Signature proses administrasi perusahaan menjadi lebih aman dan cepat terselesaikan. Bisa menandatangani dokumen secara online dan sah secara hukum.
JMC Grup ikut serta memajukan berbagai daerah di segenap penjuru tanah air Indonesia.