Teknologi

Perpres e-Government Tinggal Tunggu Tandatangan Jokowi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur usai menjadi pembicara seminar internasional Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017)


 

JAKARTA, KOMPAS.com – Draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang e-Government saat ini telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Rabu (24/1/2018).

"Sudah dikirim ke Setneg, sudah selesai harmonisasi," kata Asman.

Menurut Asman, saat ini Perpres tersebut sudah final dan tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

"Sudah final. Jadi tinggal menunggu persetujuan Presiden," kata Asman.

Asman berharap, Perpres tersebut bisa diterbitkan secepatnya, pada kuartal I tahun ini.

"Secepatnya lah. Saya berharap tahun ini selesai. Kuartal I tahun ini," kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Diketahui, pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi tentang pemberlakukan e-government. Dengan sistem pemerintahan elektronik, rakyat bisa mengakses dokumen-dokumen pemerintah dan semua hal dapat dilihat secara transparan, termasuk soal anggaran publik. Dengan modernisasi sistem, negara bisa menghemat pemakaian biaya. Berdasarkan hasil asistensi dan bimbingan selama tahun 2017, diperkirakan telah terjadi penghematan anggaran minimal sebesar Rp 41,15 triliun pada 5 kementerian/lembaga, 7 Pemerintah Provinsi, dan 113 Pemerintah Kabupaten/Kota.