Seperti sudah banyak diketahui, Undang – Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan sebuah pengakuan negara terhadap eksistensi dan keunggulan DIY. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY tersebut mengatur 5 (lima) aspek Kestimewaan DIY, yaitu terkait mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan penetapan di DPRD, Urusan Kelembagaan Pemerintah DIY, Urusan Pertanahan, Urusan Kebudayaan dan juga Urusan Tata Ruang. Pemerintah DIY sendiri telah menyiapkan kebijakan umum Keistimewaan yaitu Kebijakan Perencanaan Strategi Keistimewaan 2017-2022.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menetapkan penatausahaan pertanahan meliputi Sultan Ground (SG), Pakualaman Ground (PAG) dan Tanah Desa sebagai salah satu kegiatan prioritas. Dalam pelaksanaannya, untuk dapat merealisasikan kegiatan tersebut perlu adanya data/informasi, materi peraturan, sarana dan prasarana yang ditujukan dalam rangka percepatan pelayanan pemanfaatan pertanahan di DIY. Sesuai kebijakan Kraton Ngayogjakarta maupun Kadipaten Pakualaman, masyarakat umum diperbolehkan memanfaatkan tanah-tanah tersebut diatas dengan terlebih dahulu mendapatkan perizinan dalam hal ini kekancingan baik dari pihak Karaton Ngayogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.
Belum lama ini, JMC IT Consultant melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY terkait pengadaan Sistem Informasi Otomasi Penerbitan Kekancingan. Pengadaan ini sebagai salah satu langkah penatausahaan pertanahan yang meliputi SG, PAG, dan Tanah Desa. Tujuan dari pengadaan Sistem Informasi Otomasi Penerbitan Kekancingan adalah menyediakan sistem informasi yang dapat mengintegrasikan informasi pertanahan, tata ruang, sarana prasarana serta pelayanan kekancingan pertanahan.
Acara berlangsung di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dengan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Agus.T.Junaedy beserta beberapa Kepala Seksi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Dalam kesempatan tersebut, JMC IT Consultant menjelaskan mekanisme manajemen proyek dan timeline jadwal yang telah disepakati bersama. Selain itu, JMC IT Consultant dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY juga melakukan diskusi untuk penajaman kebutuhan teknis aplikasi.
Dengan dimulainya pembangunan Sistem Informasi Otomasi Penerbitan Kekancingan, JMC IT Consultant berharap koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dapat terus dilakukan demi terwujudnya hasil aplikasi yang optimal. Bersama JMC IT Consultant, mari membangun Indonesia melalui teknologi!