Apa yang terlintas di pikiran kalian jika mendengar berita bahwa internet di Indonesia akan terancam mati??. Pasti kalian akan cemas/khawatir/gelisah sebab hidup kita di jaman sekarang ini banyak bergantung dengan koneksi internet. Jika internet mati, kalian tidak bisa mengakses informasi di dunia maya, tidak bisa mengakses email, tidak akan ada yg namanya "bbm, whatsapp", bahkan nilai ekonomi yang dihasilkan dari transaksi internet juga akan berhenti. Menurut para pakar telekomunikasi di Indonesia, kerugiannya bisa mencapai Rp 90 miliar per jam atau lebih dari Rp 2,1 triliun per hari jika internet di Indonesia mati.
Hal tersebut bisa saja terjadi karena imbas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yg telah memvonis Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan dengan tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu IM2 juga harus membayar vonis sanksi sebesar Rp 1,358 triliun yang harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
IM2 selama ini yang tak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G. Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 200 ISP.
Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia
Banyak yang menilai hukuman ini mengancam layanan telekomunikasi di Indonesia, bahkan akan terjadi 'kiamat internet'. Sebab jika putusan ini berlaku konsisten, maka semua penyedia layanan internet (ISP) bisa terancam kena kasus hukum yang sama.
Karena permasalahan itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan mengirim surat terbuka kepada pemerintah, dalam hal ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mahkamah Agung dan diteruskan kepada Presiden. Surat tersebut akan dikirim minggu ini.
Kiamat Internet
Beberapa waktu lalu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono pernah mengatakan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.
Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet tanah air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.
Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2. Tentu saja, para ISP tidak mau berakhir di penjara seperti yang dialami Indar. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah.
Menurut praktisi internet Indonesia, Onno W Purba menyayangkan keputusan MA yg tidak sesuai dengan UU/Pola bisnis Telekomunikasi. Bersama tim nya, beliau menulis petisi yang di publish di situs change.org :
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
Sumber : tekno.liputan6.com