Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas Arifin Rudiyanto menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perpres No. 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang sudah diteken Presiden Joko Widodo membawa warna baru bagi Kementerian PPN/Bappenas.
“Kewenangan Kementerian PPN/Bappenas kini bertambah dengan fungsi pengendalian program prioritas nasional,” ungkapnya kala berbincang dengan rekan media, Selasa (16/6).
Maka, Kementerian PPN/Bappenas kini turut bertugas untuk memberi rekomendasi bagi Kementerian/Lembaga terkait hal teknis mengenai program pemerintah, termasuk di antaranya program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan pengembangan poros maritim.
Rekomendasi juga berupa keputusan diteruskan atau tidaknya suatu proyek dengan pertimbangan analisis berdasarkan indikator dan target terkait.
"Fungsi pengendalian akan dikerjakan oleh Kedeputian Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas yang selama ini hanya menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi,” ungkap beliau. Dahulu, Kementerian PPN/Bappenas hanya memberikan evaluasi setelah program tersebut diselesaikan.
Namun, kini Kementerian PPN/Bappenas akan memberikan rekomendasi selagi proyek masih berjalan. Ke depan, rekomendasi tersebut dibidik menjadi program per triwulan dengan merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.
Terkait mekanisme pengendalian di lapangan, Plt. Arifin menyebut kini Kementerian PPN/Bappenas tengah membahas kerangka teknis yang sesuai dan dapat diimplementasikan dengan para pihak terkait, selambatnya pada Juli 2015.
“Fungsi pengendalian Bappenas tidak bersinggungan dengan fungsi pengendalian lain, misalnya yang dijalankan Kantor Staf Kepresidenan atau instansi lain,” pungkas beliau.
Related Post :