Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, karena hampir semua barang dan jasa yang beredar di Indonesia dikenakan pajak ini. Saat ini, PPN di Indonesia berada pada angka 11%, namun pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menaikkannya menjadi 12% pada tahun 2025.
Keputusan ini tentunya akan memiliki dampak signifikan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang berhubungan dengan transaksi barang dan jasa. Lantas kapan dan apa dampaknya? Temukan jawabannya di bawah ini.
Rencana Kenaikan PPN 12%: Apa Dampaknya?
Pajak penjualan barang dan jasa atau PPN akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025. Dengan begitu konsumen akan membayar lebih banyak untuk mendapatkan barang dan jasa yang ingin mereka miliki. Ini jelas akan berdampak pada banyak bidang, mulai dari kebutuhan dasar hingga barang non-esensial. Peningkatan biaya operasional dan harga jual produk dapat membuat bisnis sangatlah terdampak, yaitu sangat berkaitan erat dengan daya beli masyarakat.
Rencana kenaikan pajak ini merupakan langkah dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dimana nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pemulihan ekonomi. Meskipun begitu, kebijakan ini menuntut perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan keuangan dan pelaporan pajak mereka agar mereka tidak melakukan kesalahan administratif.
Pajak Naik dan Tantangannya Bagi Perusahaan
Jika tarif PPN naik, perusahaan harus segera menyesuaikan sistem pajak mereka. Perusahaan perlu kembali melakukan pengelolaan faktur pajak, perhitungan ulang PPN, dan melaporkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan tarif PPN ini tidak hanya mempengaruhi transaksi, tetapi juga mempengaruhi sistem untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan.
Saat perusahaan masih menggunakan proses penghitungan secara manual pasti ini akan menyulitkan, bahkan rentan kesalahan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mencari solusi yang dapat mempermudah dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan tepat waktu dan sesuai peraturan.
Menggunakan Jasa Pembuatan Aplikasi Pajak
Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jasa pembuatan aplikasi. Jasa aplikasi pajak akan mempermudah Anda dalam perhitungan, pelaporan, dan manajemen kewajiban pajak, termasuk PPN.
Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan dengan menggunakan aplikasi pajak.
1. Perhitungan PPN yang Akurat
Aplikasi pajak secara otomatis menghitung tarif PPN yang harus dikenakan pada setiap transaksi. Dengan begitu aplikasi ini dapat mengurangi kemungkinan kesalahan manusia dalam perhitungan.
2. Pelaporan Pajak yang Tepat Waktu
Dengan sistem yang terintegrasi, bisnis dapat melaporkan pajak dengan lebih efisien. Aplikasi ini dapat menghasilkan laporan pajak dalam format yang diminta oleh DJP, meminimalkan kemungkinan keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan.
3. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pajak
Aplikasi pajak dari JMC IT Consultant contohnya selalu diperbarui mengikuti perubahan regulasi. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa sistem perpajakan mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan tarif PPN menjadi 12%.
4. Efisiensi Waktu dan Biaya
Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional yang terkait dengan pengelolaan pajak secara manual. Mereka bisa menghemat waktu dan tenaga dengan menggunakan aplikasi pajak yang terotomatisasi.
5. Dukungan dan Konsultasi Profesional
Selain menyediakan aplikasi pajak, JMC IT Consultant juga menawarkan konsultasi dan dukungan teknis bagi bisnis. Tim profesional JMC siap membantu jika ada masalah atau pertanyaan terkait penggunaan aplikasi pajak.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% tentu membawa tantangan bagi banyak perusahaan, baik dari segi biaya maupun manajemen perpajakan. Namun, dengan menggunakan aplikasi pajak dari JMC IT Consultant, perusahaan dapat menghadapi perubahan ini dengan lebih siap.
Mari tanyakan pembuatan aplikasi perpajakan bersama JMC IT Consultant di sini.